Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor Ternyata Nunggak Pajak
Usut punya usut, ternyata mobil Rubicon yang digunakan Dandy nunggak pajak. Hal itu diketahui status pajak yang masa pajaknya telah habis.
Pajak kendaraan bermotor Rubicon itu jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 dan hingga 22 Februari 2023 belum dibayarkan.
Denda pajak kendaraan itu sebesar Rp133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu.
Sebelumnya, viral melalui sebuah unggahan di sosial media yang bernama David mengaku bahwa dirinya telah dianiaya hingga koma oleh seseorang bernama Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Kabar tersebut pun turut diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," dikutip dari akun tersebut.
Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.