Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Sempat Amnesia hingga Panggil Ayahnya 'Mas'

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa anak tunggalnya itu sempat mengalami amnesia atau lupa ingatan. Bahkan akibat lupa ingatan itu, Jonathan selaku ayah kandungnya dipanggil 'Mas'.

Hal itu disampaikan Jonathan ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.

Mulanya, hakim bertanya terkait dengan perubahan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy Cs.

"Kalau fisik, ada bahu sebelah kiri sekarang turun, jadi miring. Kemudian yang sebelah kiri nggak bisa seleluasa tangan kanan sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruang sidang.

Perubahan itu, kata Jonathan, David mengalami lupa ingatan atau amnesia hingga memanggil ayah kandungnya dengan panggilan 'Mas'.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya hakim.

"Paling sederhana, manggil saya aja 'Mas'," kata Jonathan.

Kendati demikian, saat ini David pun sudah bisa masuk sekolah kembali atas usulan dari dokter. Hal itu demi membantu kemampuan kognitif David.

"Ini kan mengalami amnesia, ini bisa mengikuti nggak pelajaran?," Kata hakim.

"Nggak bisa, jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan, kalau teman-temannya ditanya, 'kok jadi begini ya'," ujar Jonathan.

"Sama teman-temannya pun lupa juga?" tanya hakim.

"Kalau sama yang akrab gitu dia ingat, tapi kalau psikolog dari KPPA, karena kita ada juga asesmen psikologi, itu David menurut psikolog ingatannya mulai berangsur kembali tapi saya rasa belum, itu yang lebih tahu psikolog," ucapnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.