Mario Dandy Ngaku ke Satpam Keluarganya Dilecehkan oleh David Ozora

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menjalankan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Adapun agenda sidang itu yakni oemeriksaan saksi yang menghadirkan lima orang petugas keamanan di perumahan lokasi David dianiaya.

Saksi Abdul Rasyid selaku satpam mengatakan bahwa Mario Dandy berdalih dengan menyebutkan aksi penganiayaan David Ozora, dilakukan demi memberi sebuah hukuman karena telah melecehkan keluarganya.

Mulanya, ketika Abdul melihat David dalam kondisi telungkup dan berlumuran darah di bagian wajah. Lantas, ia pun langsung bertanya kepada Mario apa yang telah terjadi hingga David dalam kondisi parah.

Saat itulah, Mario mengaku memberikan sebuah hukuman kepada David yang disebutkannya telah melecehkan keluarganya.

"Saudara tanya? Apa pertanyaan saudara?,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis 15 Juni 2023.

"Ini diapain ko kenapa bisa begini? Yang pertama dia (Mario) ngomong dikasih hukuman," sahut Abdul.

Kendati, pengakuan Mario hanya memukul dua kali di bagian perut David. Namun saksi tak percaya karena kondisi David penuh darah.

"Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatoh," kata Abdul.

Abdul pun masih penasaran apa yang dilakukan Mario kepada David hingga akhirnya terus mencecar Mario. Nah, di posisi itulah akhirnya Mario membentak Abdul dengan berdalih keluarganya telah dilecehkan.

"Saudara dibentak?" tanya hakim.

"Iya, dibentak. 'Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," ucap Abdul seraya tirukan pernyataan Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.