Hadir di Persidangan, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Pemalsuan Merek Dagang Milik Janda Anak Dua

PN Denpasar Bali
Sumber :
  • Istimewa

"Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya," tandas ahli.

Sesuai ketentuan, perlindungan terhadap merek diberikan sebagaimana pasal 3, sejak surat keterangan terbit dan dapat diperpanjang dalam waktu 10 tahun atau jangka waktu habis.

Perlindungan suatu merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Untuk mendapat perlindungan hukum, secara formalitas selama satu bulan sejak terbit sertifikat merek dari Kemenkum HAM, jika sudah terpenuhi dua bulan dipublikasikan akan mendapat perlindungan dari negera.

Disinggung pidana merek, kata Agustiawan Muhammad, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa.

Jadi, bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

"Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek," katanya menegaskan.