Hadir di Persidangan, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Pemalsuan Merek Dagang Milik Janda Anak Dua
- Istimewa
Kuasa Hukum termohon Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan harapannya setelah keterangan ahli akan disampaikan dalam kesimpulan pada sidang Senin mendatang.
Imam memastikan bahwa sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli dan juga bukti lainnya. "Kita ada alat bukti lain juga, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain," katanya.
Seperti diketahui TAC mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolda Bali tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/II/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 14 Februari 2023 tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis yaitu dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Pelapor sendiri adalah Teni Hargono yang merupakan janda beranak dua, sementara suaminya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Dia mempertahankan merek dagang Fettucheese yang ia punya, merek dagang itu merupakan merek makanan ringan yang dia rintis sejak awal.
Teni mendaftarkannya ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengakuan dan setelah bersusah payah malah dipakai orang lain yakni TAC dan Ny. OH yang merupakan istri hakim yang belakangan dia adalah Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah, tentu saja ini menjadikan kerugian. Karena itu adalah menjadi sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga dan kedua anaknya.