89,81 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administratif, KPU RI Beri Waktu Untuk Perbaikan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Sekitar 89,81 persen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat pusat atau DPR RI belum memenuhi syarat administratif. Belum terpenuhinya syarat ini karena kendala beberapa hal.
Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari pada awak media, Senin (26/6/2023)
"Syaratnya kan macam-macam, ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan. Kebanyakan masalahnya itu macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah," kata Hasyim, dilansir dari viva.co.id
Tentang kelengkapan administrasi ini, kata Hasyim, KPU RI memberikan kesempatan kepada Bacaleg DPR RI untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan administratif tersebut.
"Waktu perbaikan tersebut dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ujarnya
Hasyim mengatakan, adapun tahapan selanjutnya di tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bacaleg DPR RI 2024. Dari total 10.323 calon hanya 10,19 persen atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat. Sementara 9.260 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.