Anggota DPR RI Minta Mario Dandy Dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan
- Berbagai Sumber
Jabar – Penganiayaan terhadap David dipandang sebagai tindak keji yang dapat mengarah pada kematian. Karena hal itu, anggota DPR RI Habiburrokhman mendorong agar Mario Dandy Santriyo pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat.
"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburrokhman meminta kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan keji Dandy terhadap David.
"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman. Saat ini, Mario Dandy dan temannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.