Kaya Raya, Gaji dan Tunjangan Asli Ayah Mario Dandy Terungkap
- Tangkap layar
Jabar – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santriyo terhadap Cristalino David Ozora berbuntut panjang. Pasalnya, kekayaan ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Hal itu, karena Dandy kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Kemudian, publik dibuat penasaran perihal pendapatan ayah Mario Dandy dari Ditjen Pajak. Diketahui ia merupakan orang kaya dengan property mewah seperti motor Harley Davidson dan Mobil Jeep Robicon yang harganya tidak murah.
Seperti diketahui, ketetapan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019. Disamping gaji, terdapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.
Ayah Mario Dandy sendiri, memiliki jabatan Sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Jika merujuk pada PP. No. 15 tahun 2019, maka Rafael Alun yang merupakan PNS eselon III DJP akan menerima gaji sebesar;
Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.