AKBP Achiruddin Murka saat Diserahkan ke Kejari Medan, HP Wartawan Jadi Sasaran

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," kata Yos.

Imbas perkelahian antara Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan Ken Admiral di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Kini, AKBP Achiruddin menyandang 4 status tersangka.

Kasus pertama, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral bersama anaknya tersebut. Kasus ini, dilakukan penyidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasus kedua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.

Kasus keempat, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ya kemarin tiga tersangka yaitu tersangka penganiayaan, operasional gudang BBM ilegal dan gratifikasi. Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat sore, 23 Juni 2023.