Menpora RI Diperiksa Kejagung RI Terkait Korupsi Kominfo, Presiden Jokowi: Datang dan Klarifikasi

Presiden Jokowi jumpers jelang pemberangkatan ke Brussel-Belgia
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

Saat dikonfirmasi awak media, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya. Orang no 1 di RI ini meminta kepada siapa pun yang terkait dengan hukum, maka wajib menghormati proses pradilan yang berlaku.

"Ya hormati semua proses hukum," kata Presiden Jokowi kepada awak media di Halim Perdanakususma, Jakarta Timur, Senin (3/7/2023). 

Jokowi mengatakan, apabila Menpora Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung, maka sebaiknya yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut. Dito diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung.

"Kalau dipanggil baik dari KPK, baik dari Kejaksaan Agung, hormati proses hukum itu, datang dan berikan penjelasan dan klarifikasi," ujar Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo bakal dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. 

Nama Dito disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

Sementara itu, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.