Ini Dua Fokus Utama Polisi Dalan Penyelesaian Kasus Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyodu Wisnu Andiko
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo 20 Februari 2023 silam. Akibat penganiayaan itu, putra Pengurus Pusat GP Ansor tersebut mengalami koma hingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua fokus dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David tersebut. Menurut Truno, fokus pertama adalah berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Dandy terhadap David. Truno menyebut bahwa penyidik sepenuhnya patuh pada KUHP dalam perkara ini.

"Pertama, perbuatan pidana dengan ditetapkan tersangka yaitu M (Mario) dan S (Shane). Penyidik patuh pada sistem peradilan umum yaitu aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Trunoyudo menambahkan, fokus kedua yaitu berkaitan dengan keterlibatan anak-anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Ia menyebut, aturan perlindungan anak menjadi pegangan dalam penyelesaian kasus ini.

"Penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu (aturan) ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.

Lebih jauh, Truno menjelaskan pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder dalam menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur di kasus ini. Mereka di antaranya, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial Jakarta Selatan, ahli psikologi forensik hingga pekerja sosial profesional.

"Pekerja sosial profesional ini perannya melihat dan menilai situasi anak, apakah anak dalam tekanan, terkait relasi kuasa dan ada tekanan sosial lainnya," pungkas Trunoyudo.