Gelar Perkara Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Lakukan Asistensi
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:10 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
"Pertama, perbuatan pidana dengan ditetapkan tersangka yaitu M (Mario) dan S (Shane). Penyidik patuh pada sistem peradilan umum yaitu aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
Trunoyudo menambahkan, fokus kedua yaitu berkaitan dengan keterlibatan anak-anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Ia menyebut, aturan perlindungan anak menjadi pegangan dalam penyelesaian kasus ini.
"Penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu (aturan) ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.