Gelar Perkara Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Lakukan Asistensi

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran
Sumber :
  • tvonenews.com

"Pertama, perbuatan pidana dengan ditetapkan tersangka yaitu M (Mario) dan S (Shane). Penyidik patuh pada sistem peradilan umum yaitu aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Trunoyudo menambahkan, fokus kedua yaitu berkaitan dengan keterlibatan anak-anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Ia menyebut, aturan perlindungan anak menjadi pegangan dalam penyelesaian kasus ini.

"Penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu (aturan) ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.