Mario Dandy Telepon Rafael Alun Usai Aniaya David Ozora

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA JabarMario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya sempat menelepon sang ayah, Rafael Alun Trisambodo setelah dirinya puas menganiaya David Ozora.

Hal itu diungkap Mario Dandy ketika dirinya duduk di kursi saksi dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.

“Saudara ada telpon dengan orang tua saudara?,” tanya Hakim kepada Mario dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

“Ada Yang Mulia,” jawab Mario. 

“Siapa orang tua saudara?,” tanya Hakim lagi.

“Ayah saya Yang Mulia,” jawab Mario.

“Namanya siapa?,” tanya Hakim mempertegas.

Mario menjelaskan bahwa dirinya ditelfon Rafael Alun karena hendak diajak makan malam. Kendati, Mario justru mengaku ke ayahnya bahwa dirinya telah menganiaya seseorang.

“Iya, ayah saya, nanyain 'Den kamu di mana ayo makan malam' ditelpon, 'entar aku habis berantem sama orang',” ujar Mario seraya komunikasi dengan Rafael Alun.

"Dia tanya 'kok bisa sih kaya gini, ‘papa udah bilang kamu tuh jangan aneh-aneh’, saya bilang 'aku kebawa emosi pah, dia ngelecehin si Agnes’," lanjutnya.

Kemudian, Mario pun mengaku bahwa dirinya juga sempat melakukan panggilan video grup bersama Natalia yang menjadi saksi aksi kejinya kepada David.

Mario menyebut David sudah dibawa ke rumah sakit dan akan bertanggung jawab biaya pengobatannya.

“Mau tanggung jawab, karena ulah saya, kita bilang tanggung jawab bu,” ucap dia.

Pun, Mario menyebutkan bahwa setelah melakukan penganiayaan dia juga langsung mengirimkan video aniaya yang lakukannya kepada tiga temannya. Sebagai informasi, yang memvideokan saat itu adalah Shane Lukas yang juga merupakan terdakwa. 

“Apa maksudnya saudara kirim ke teman saudara?,” tanya Hakim. 

“Saya kesel aja sama David,” jawab Mario.

Mario juga menelpon temannya itu setelah mengirim video yang menganiaya David.

“Tadi habis gw pukulin nih, gw sekarang mau ditahan sama polisi gitu. saya bilang begitu pertama ke El,” tukas Mario.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.