Rekening Panji Gumilang Diblokir, PPATK: Untuk Kepentingan Analisis

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun tujuan dari pemblokiran seluruh rekening dari Panji Gumilang itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji.

"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari VIVA, Kamis, 6 Juli 2023.

Ivan menyebut tindakan yang dilakukan PPATK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kendati begitu, Ivan tidak merincikan berapa besaran nominal yang ada di rekening Panji Gumilang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu, 5 Juli 2203.