Polisi Akomodir Pandangan Mahfudz MD Jerat Mario Dandy dengan Pasal Penganiayaan Berat
- intipseleb.com
Jabar – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mensinyalir akan memproses tersangka Mario Dandy dengan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait rencana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal tersebut bermula sesaat setelah Menko Pulhukam Mahfudz MD menjenguk kondisi David di RS. Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy terhadap David, putra Pengurus Pusat GP Ansor.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Mahfudz mengutarakan bahwa dirinya lebih setuju Mario Dandy dijerat dengan pasal 354 dan 354 KUHP.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.
Mahfud mengatakan, jika diterapkan pasal 354 dan 355, penegakkan hukum kepada pelaku akan lebih keras dan lebih tegas.