KPK Surati Kapolri Terkait Pelaporan LHKPN Wakapolri Komjen Agus Baru 3 Kali

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan anak buahnya Komjen Pol Agus Andrianto yang hanya melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tiga kali sejak menjadi anggota polisi.

Komjen Agus Andrianto diketahui baru dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun. Pelantikan digelar pada Senin, 3 Juli 2023.

Berdasarkan temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komjen Agus baru melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali sejak menjadi polisi. 

Pertama saat menjabat Kapolres Metro Tangerang pada 2008 dengan kekayaan Rp1,2 miliar. Kemudian, saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim tahun 2011, Agus melaporkan harta kekayaan Rp2,7 miliar. Terakhir, tahun 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumatera Selatan dengan jumlah kekayaan sekitar Rp1,7 miliar. 

Pelaporan LHKPN itu terhenti saat Agus menjabat Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareskrim Polri di tahun 2021. 

"Iyalah (bersurat ke Kapolri soal LHKPN Komjen Agus)," kata Alex kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

"Kita sampaikan, kalau pejabat di instansi tersebut kalau ada yang LHKPN-nya belum lapor atau LHKPN kita nilai ada ketidakwajaran, kita akan sampaikan ke pimpinan tertinggi mereka, baik ke Polri maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.