Beredar Pict Berisi 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Beredar Pict di WA berisi 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Beredar pict berisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pesan berantai elektronik, WhatsApp. Dalam pict tersebut disebutkan 10 kriteria aliran sesat menurut MUI.

Bagian atas pict, terdapat logo MUI dengan tulisan dibawah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Ada 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

10 Kriteria aliran sesat dikeluarkan di Jakarta pada 23 Juni 2021 bertepatan dengan 13 Dzulqaidah 1442 H. Bagian paling bawah dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. Sekaligus stempel MUI.

Berikut isi 10 Kriteri Sesat yang tertulis dalam pict tersebut :

  1. Mengingkari salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'I (Al-Qur'an dan Sunnah)
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur'an
  4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur'an
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi dan Rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan oleh syari'ah
  10. Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya

Pada bagian bawah Kriteria tertulis sebuah imbauan dengan model tulisan berwarna merah dan dicetak miring.

"Catatan : Kepada Umat Islam diharapkan mempedomani 10 kriteria tersebut dalam rangka mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran-aliran sesat," begitu imbauan ditulis.

Namun, hingga saat artikel ini dibuat, belum ada keterangan mengenai kebenaran 10 Kriteria tersebut, apakah versi terbaru pasca polemik Ponpes Al-Zaytun ataukah versi lama.

MUI Beri Bocoran Soal Fatwa Tentang Panji Gumilang.

Sebelumnya jabar.viva.co.id, pada Selasa (4/7/2023) memberitakan soal sedikit bocoran fatwa terbaru MUI terkait Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Sedikit bocoran itu menguak dalam program 'Fakta tvOne' yang digelar belum lama ini dengan menghadirkan narasumber Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya.

Utang memberikan sedikit bocoran mengenai fatwa MUI mengenai polemik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Utang, Fatwa MUI terhadap Panji Gumilang tak jauh dari penodaan agama dan juga mengenai penyesatan.

"Sekurang-kurangnya, mungkin bocorannya pertama terkait dengan penodaan agama, kemudian ada penyesatan," kata Utang, dalam program Fakta tvOne, dilansir dari viva.co.id

Panji Gumilang bisa difatwa sesat karena beberapa alasan. Salah satunya yakni karena sejumlah pernyataan yang dikeluarkannya sebagaimana yang telah beredar di media massa. 

"Penyimpangan itu masuk kategorikan penyesatan. Karena sebenarnya antara penyimpangan dan penyesatan itu maknanya hampir sama. Sebenarnya tidak boleh dibocorkan karena ini nanti jangan-jangan yang saya sebut itu tidak termasuk dalam fatwa," ujar Utang.

 

Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • viva.co.id

 

Namun demikian, tambah Utang, MUI telah membuat sejumlah catatan mengenai Panji Gumilang. Seperti salah satunya Panji Gumilang dapat dikatakan telah menodakan agama atas pernyataannya yang menyebut Allah tidak berbahasa Arab dan tak mengerti bahasa Indramayu 

"Nah ini kan penodaan, pelecehan, masak Allah di bangsakan seperti manusia. Kemudian (Panji Gumilang mengatakan) Masjid itu yang bagus yang sebenarnya ya di Vatikan, Masjid itu hanya tempat orang berkeluh kesah dan untuk orang putus asa, katanya gitu. Itu contoh-contoh, tetapi ya belum tentu juga yang saya sebut itu (akan difatwakan)," beber Utang

"Ya sekedar contoh temuan dari tim pengkajian, nanti ada juga tentang penyesatan, itu nanti juga poin-poinnya disampaikan juga ke komisi fatwa," imbuh Utang

Sejauh ini, menurut Utang, fatwa MUI hanya berkutat pada polemik perseorangan melalui pernyataan-pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

MUI, jelas Utang, tak akan memberi fatwa soal kelembagaan di Ponpes Al-Zaytun karena itu menjadi kewenangan Kementerian Agama.

"Perhatian perhatian MUI itu pada tertuju pada sosok Panji Gumilang, kita menyelesaikan Panji Gumilang ini sampai dikeluarkan fatwa. Sedangkan persoalan lain, persoalan pesantrennya, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama dan nanti Kementerian Agama yang akan menyelesaikan itu semua," pungkas Utang