Transaksi Uang Rekening Panji Gumilang Janggal, Mahfud Sebut Ada dari BOS hingga Gubernur NII
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di lembaga Ponpes Al-Zaytun terus dilacak oleh Aparat Kepolisian. Selaku Pimpinan, Panji Gumilang diduga telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebutkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana bos hingga Gubernur NII.
"Ada uang, uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang), sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana bos masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis (13/7/2023)
Disebutkan Mahfud, berdasar hasil pengecekan PPATK, ada 360 buah rekening sebagai transaksi keuangan di lembaga Ponpes Al-Zaytun. Dari jumlah itu, ada yang atas nama pribadi Panji Gumilang dan ada pula atas nama pribadi lainnya serta kelembagaan. Dari 360 rekening bank, 145 rekening telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.
Tak hanya rekening, Mahfud juga membeberkan jumlah kepemilikan bidang tanah sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.
"Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan 2 hari yang lalu karena dugaan pencucian uang. Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," katanya.
Dengan temuan tersebut, kata Mahfud, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya.