Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Mario Dandy Aniaya David
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menarik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan resmi ditarik per tanggal 2 Maret 2023. Kata dia, penarikan kasus bertujuan agar proses penyelidikan lebih optimal.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini, dan efisiensi daripada penyidikan ini, kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki, Kamis, 2 Maret 2023.
Hengki lantas menjelaskan, mulanya kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 ini ditangani Polsek Pesanggrahan dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, di Polsek Pesanggrahan tak memiliki unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sehingga dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dilaksanakan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mengirimkan penyidik sub direktorat remaja, anak, dan wanita (renakta) serta personel pengawasan penyidikan.
Lebih jauh, Hengki menyebut Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang lebih banyak. Selain itu, Polda Metro bisa dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Selain itu, ia menyebut pola kolaborasi inter-profesi juga diterapkan dalam penyidikan sehingga penanganan kasus penganiyaan ditarik ke Polda Metro Jaya.