David Tak Kunjung Siuman, LBH GP Ansor: Mario Dandy Pantas Dijerat Hukuman Berat!

Menag Yaqut Cholil jenguk Davida
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

"Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter," pungkasnya.