Pihak Shane Lukas Minta Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy

Lukas Shane
Sumber :
  • tvOne

Jabar – Buntut dari penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas juga ikut mendekam di balik jeruji besi. Penahan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilakukan pasca terjadinya penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, putra dari petinggi GP Ansor.

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing

Photo :
  • Berbagai Sumber

Atas hal itu, pengacara Shane Lukas berharap kliennya tidak ditempatkan dalam satu sel dengan Mario Dandy.

"(Penahanan) jangan disatuin," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, saat dihubungi wartawan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Happy meminta penahanan Shane dan Mario Dandy tak disatukan dengan alasan privasi. Di sisi lain, ia khawatir keduanya akan saling menyalahkan apabila ditahan dalam satu sel.

"Alasannya mereka perlu privasi. Apalagi dengan perubahan pasal ini, supaya jangan ada saling menyalahkan satu sama lain 'kenapa begini'," katanya.

Alasan lain yang disampaikan Happy adalah untuk menghindari tekanan psikis terhadap Shane Lukas.

"Kami juga tidak menginginkan disatuin, bisa mempengaruhi psikisnya dan tekanan lagi," katanya.

Lebih lanjut saat ditanya apakah Shane sudah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Happy mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum ke sana (Polda), belum telepon kanitnya," ucapnya.

Selain itu, pihak Shane Lukas Rotua, mengaku keberatan atas penambahan pasal lebih berat yang diterapkan kepadanya. Pengacara beralasan peran Shane di kasus tersebut hanya sebagai perekam.

"Kita tim hukum terutama saya keberatan, tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," ujar Happy.

"Keberatan dong, dia nggak ikut merencanakan, dia juga nggak tahu masalah itu," tambahnya.

Terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.