Kendarai Jeep Robicon, Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Berikut Hukumannya
- viva.co.id
Jabar – Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo mengendarai mobil mewah Jeep Robicon saat terjadinya penganiayaan tersebut.
Diketahui, mobil mewah tersebut memakai plat nomor palsu. Atas tindakan tersebut, Mario Dandy dapat dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kakorlantas Polri, Firman Shantyabudi di Jakarta, dikutip dari antvklik.com pada Jum'at, 3 Maret 2023.
Namun, Firman akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.
Tidak hanya memakai plat nomor palsu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan bahwa Mario Dandy merupakan sosok yang sering menggampangkan sesuatu. Secara sadar, menurut Happy, Dandy mengaku pada Shane kalau dirinya tidak pernah bayar tol saat mengendarai mobil mewah itu.
"Dalam pergaulan, dia ini si Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar," kata Happy SP Sihombing beberapa waktu lalu.
"(Mario Dandy bilang) 'Ini Shane caranya enggak bayar pakai tol, bayar-bayar di tol itu'. Dia (Shane) juga selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apapun," sambungnya.