Kasus Panji Gumilang Terus Bergulir, Kari Ini Giliran Ahli Agama yang dijadikan Saksi

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan ahli agama terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang membelit pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, besok.

"Ahli agama dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Dia mengatakan, pihaknya pun memeriksa ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli Sosiologi. Tapi, tidak diungkap identitasnya. Pemeriksaan saksi ahli ini guna mencari alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihaknya pun masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti kasus ini.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," katanya. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," tuturnya.