Kali Ini Giliran MUI yang Dijadikan Saksi Ahli Dalam Kasus Panji Gumilang

KH. Muhammad Cholil Nafis
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Sebanyak lima orang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjadi saksi ahli agama Islam terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Salah satu dari kelima saksi tersebut adalah Ketua MUI Cholil Nafis. Adapun pemeriksaan para saksi dilakukan hari ini, Kamis, 13 Juli 2023 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ada lima orang yang mendampingi Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan ahli agama terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang membelit pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, besok.

"Ahli agama dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Dia mengatakan, pihaknya pun memeriksa ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli Sosiologi. Tapi, tidak diungkap identitasnya. Pemeriksaan saksi ahli ini guna mencari alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihaknya pun masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti kasus ini.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," katanya. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.