Jika Benar Al-Zaytun Terbukti Sesat, Lucky Hakim Bakal Sangat Marah
- Screenshot berita VivaNews
"Tapi kalau ternyata ini terbukti kan saya harus marah dong sama Pak Panji, Pak Panji membuat saya menjadi mempromote tapi ini ada hal buruk. Tapi ternyata orang-orang yang bilang kayak gitu enggak ada yang mau bersaksi, malah cuma tataran katanya-katanya," kata dia lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji. "Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.