Panji Bantah Punya Ratusan Rekening: Saya Hanya Dimintai Tanda Tangan Kalau Ada Keharusan

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membantah memiliki ratusan rekening. Ia malah baru sadar punya rekening banyak bahkan diblok oleh Pemerintah.

Pengakuan Panji Gumilang menguak dalam tayangan video program Youtube Real Talk With Uni Lubis yang ramai belum lama ini. Dalam sesion wawancara itu, AS Panji Gumilang mengelak punya ratusan rekening.

“Saya tidak sadar bahwa saya punya 256 (rekening). Saya ngitung-ngitung banyak banget ya," ujar Panji gumilang dilansir dari viva.co.id

Sadar tak punya banyak rekening, Panji Gumilang pun menyebut dirinya tidak pernah memegang rekening-rekening tersebut. ratusan rekening itu, kata dia, selama ini dipegang oleh sejumlah orang, yang mengelola bagian-bagian tertentu Pesantren Al Zaytun

"Saya hanya dimintai tanda tangan kalau ada keharusan tanda tangan, Jadi saya tuh gak pernah megang rekening,” kata dia

“Yang megang kepala sekolah, kepala sekolah pun berbagai tingkat. Kemudian kalau ada kegiatan perusahaan. Prosessing padi, di sana yang pegang rekening kemudian ikut tanda tangan, untuk kontrol tidak korupsi," sambungnya

Disinggung soal pendanaan dari luar negeri yang mengalir ke pesantren miliknya, Panji gumilang secara tegas membantah.

“Gak ada, mana ada negara lain memikirkan kita, wong kita itu utang ke negara lain kok," kata dia 

Untuk diketahui PPATK melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Pemblokiran itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria usia 76 tahun tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.

Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak. 

“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan saat dihubungi VIVA beberapa waktu lalu.