Oknum TNI yang Perkosa Mahasiswi di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka
- U-Report
VIVA Jabar – Salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Prada F diduga telah melakukan tindak asusila. Ia diduga memperkosa seorang mahasiswi di Kendari yang mengakibatkan korban sakit demam selama dua hari.
Akibat perbuatannya, Prada F ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama.
"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ungkap Mayor CPM Ussama kepada awak media beberapa waktu lalu.
Prada F saat ini ditahan di Departemen Polisi Militer Komandan Denpom XIV/3. Menurut Mayor CPM Ussama, penahanan tersebut dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dilakukannya terhadap mahasiswi berusia 21 tahun itu.
"Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan," bebernya.
Sementara kuasa hukum korban, Andre Darmawan mengatakan bahwa kliennya tertekan secara psikis. Hanya saja secara fisik, katanya, kini sudah mulai membaik.
"Kondisi korban baik hanya secara psikis masih tertekan," kata Andre.
"Korban masih sehat walaupun setelah kejadian sempat 2 hari demam," imbuhnya.
Dalam keterangan lanjutannya, Andre menuturkan bahwa korban belum masuk kuliah. Sementara ini, ia masih didampingi keluarganya.
"Belum (masuk kuliah). Sementara masih sama orang tuanya, keluar paling untuk menghadiri pemeriksaan di POM (Denpom Kendari)," bebernya.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana untuk mengirim surat kepada PPA agar korban mendapat pendampingan. Sebab sementara ini korbab belum mendapat penanganan trauma healing.
"Kita mau upayakan (trauma healing). Nanti kita mau menyurat ke dinas PPA untuk minta (pendampingan)," ungkapnya.