Fantastis! KPK Sita Aset Andhi Pramono Ditaksir Rp.50 Miliar
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita mencapai kurang lebih Rp 50 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari besaran kurang lebih sebanyak Rp 50 miliar itu beragam asetnya.
Salah satu aset Andhi Pramono yakni rumah pribadi yang ada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berkisar Rp 20 miliar.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Ali menegaskan, KPK tidak berhenti sampai di sini. KPK masih terus berusaha mencari kembali aset milik Andhi Pramono.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi.
Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).