Saksi Mata N Tak Melihat S dan AG dalam Upaya Menolong David saat Dianiaya Mario Dandy

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Sosok seseorang yang berteriak 'woi stop' saat Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17) terungkap. Ia adalah N, ibu dari D yang merupakan teman dari David.

Saat penganiayaan terjadi, David diketahui sedang berada di rumah D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, sosok N menceritakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara sadis kepada David. Mulanya, N melihat dari balkon lantai 2 rumahnya ada seseorang yang tergeletak di jalan dan satu lainnya berdiri tegap.

"Reflek kemudian (N) langsung berteriak 'woi stop!'. Saksi N berteriak disebabkan melihat ada orang tergeletak tak berdaya dan ada satu orang yang berdiri tegap di hadapan orang tergeletak tersebut," kata Muannas dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap korban yang sudah tergeletak," sambungnya.

Setelah berteriak 'woi stop!', N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya dan diikuti suaminya, R ke lokasi kejadian. Saat itu, N kaget lantaran orang yang tergeletak itu merupakan teman dari anaknya yang tengah berkunjung.

Di lokasi itu, N melihat ada sosok lain yaitu S dan pelaku anak AG. Saat itu, N sama sekali tidak melihat S dan AG mengerahkan upaya untuk menolong korban D. Bahkan, tidak ada air muka sedih dari keduanya setelah D dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih sebelum akhirnya R, suami N menghubungi RS Medika Permata Hijau dan satpam komplek menghubungi Polsek Pesanggrahan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Hengki mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. 

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.