Desak Polisi Ungkap Sosok APA Pembisik Mario Dandy hingga Aniaya David, GP Ansor: Buka Dong!
- Kolase
VIVA Jabar – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda atau GP Ansor mendesak Polda Metro Jaya untuk mengungkap sosok perempuan berinisial APA terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
APA ini merupakan sosok perempuan yang pertama kali membisikkan informasi ke Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David terhadap AG, yang berstatus sebagai kekasih Mario. Berbekal informasi itulah, Mario lantas menganiaya David hingga koma.
"Kami sudah minta, sudah bilang, kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong! Mana orang ini? Kan gitu," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhamad Ainul Yakin, kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
"Itu kan yang pertama kali mengendus Polres Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Bahwa ada pembisik berinisial APA, sampai hari ini mana orangnya? Buka dong! Jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak-enggak. Kalau memang ada, ya buka aja," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan ada saksi baru, seorang perempuan berinisial APA yang diperiksa terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.
Saksi APA, kata Ade adalah sosok pertama yang bercerita kepada Mario ihwal perbuatan tidak baik, yang diduga dilakukan korban David kepada AG. Diketahui, AG merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy.
"Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Kata Ade, curhatan APA terkait perbuatan tidak baik itu langsung dikonfirmasi Mario kepada AG. Saat itu, AG membenarkan perbuatan tidak baik yang diterimanya dari David, sehingga Mario emosi dan mengajak korban bertemu.
Di tengah emosi yang memuncak, Mario lantas menghubungi rekannya bernama Shane alias S. Saat itu, Shane menghasut Mario agar memukuli David buntut perbuatan tidak baik yang dilakukannya kepada AG.
"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ucap Ade.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Hengki mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Penganiayaan itupun terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya dengan menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.