Pelaku Narkoba Dianiaya Oleh Polda Metro Jaya, 9 Anggota Terancam Dipecat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar - Pelaku Narkoba yang seharusnya diayomi, diberikan arahan dan diberikan hukuman kurungan agar mereka menyesali perbuatannya, malah dianiaya dengan kekerasan oleh pihak kepolisian. Sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Dan telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," ucap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan guna dilakukan proses sidang kode etik. Dari sembilan anggota tersebut, delapan telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Satu lainnya masih buron dan tengah diburu.

"Kemudian, ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.