Kisruh Antara KPK dan TNI Perihal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Mahfud MD: Stop Perdebatan
- Screenshot berita VivaNews
Sebelumnya diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan bahwa jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujar Marsda R Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 27 Juli 2023.
Kemudian Agung menjelaskan bahwa TNI sudah melakukan gelar perkara atas operasi senyap yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan jika semua sudah lengkap kecukupan bukti.
"Kita dari tim Puspom TNI kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait berdasarkan OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah cukup," kata Agung.