Resmi, Saksi Mata Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Saksi mata yang juga menjadi saksi kunci atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi kunci berinisial N dan R tersebut mengajukan permohonannya kepada LPSK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan keterangan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Edwin Partogi kepada wartawan.

Dalam keterangannya, Edwin menuturkan bahwa selama ini LPSK masih akan mengkaji perihal permohonan perlindungan. Pun demikian, lanjutnya, pihaknya akan segera memberi kepastian apakah LPSK dapat memberi perlindungan atau tidak terhadap N dan R.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," tambah Edwin.

Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.

Sementara itu, LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023 lalu.

Dia mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto.

Dia menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Maka itu, mau tidak mau, mesti menunggu kondisi David sadar dari komanya.

Kemudian, Hasto menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun materiil. Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.