Kasus Cincin Kawin di Jombang Menemui Titik Terang, Sang Mertua pun Jadi Tersangka

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.

Adapun, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad menjelaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.

"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.

Dia menuturkan, selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan kasus yang diajukan kliennya.

"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri menilai kinerja penyidik dari Polsek Jombang sudah serius menangani perkara ini.

"Kami mengapresiasi kinerja daripada penyidik Polsek. Dan harapan klien saya, dalam proses kasus ini, sudah tidak ada anjuran mediasi lagi," lanjutnya.