Imbas Kasus Rafael Alun, KPK Akan Revisi Aturan Laporan LHKPN: Pegawai Biasa Wajib Lapor
Kamis, 9 Maret 2023 - 18:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Menurutnya, pelayanan publik yang jabatannya Eselon 3 ke bawah juga mesti melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.
"Jabayan eselon 3 kepala kantor, tapi tidak mungkin orang nyuap langsung. Namun, pegawai di bawahnya kepala seksi eselon 4, ke bawahnya lagi hanya fungsional. Kita lihat beberapa mainnya fungsional kepala seksi yang nggak wajib lapor. RAT itu wajib lapor baru 2011," imbuhnya.
Pahala menerangkan pelayan pubkik juga mesti membuat laporan harta kekayaan di LHKPN, karena berpotensi sama dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Beberapa pelayan publik misal, pertanahan, pengadilan. Kan, dia hubungannya nggak langsung ke hakim ada panitera. Kita kihat kalau ada potensi itu, perubahan yang ingin kita bikin," imbuhnya.