Lantaran Sering Mendapat Tekanan, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Tirinya
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Lantaran sering mendapatkan tekanan batin dari sang ayah tiri, lantas FO memiliki dendam pribadi terhadap ayah tirinya karena seringkali dihina secara verbal. FO pun tega melampiaskan dendamnya dengan cara menusuk perut sang ayah tirinya, Cecep Riyana, hingga sang ayah tewas di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kejadian anak bunuh ayah tirinya itu terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023. Gidion mengatakan pembunuhan yang dilakukan FO terhadap ayah tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut,", ujar Gidion dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Gideon mengungkapkan, pelaku nekat menusuk korban hingga tewas lantaran merasa sakit hati sering kali dihina oleh korban.
"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ujar pelaku.
Gideon mengatakan dalam kasus ini pihaknya menggunakan scientific investigation untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cecep.
"Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari saintifik itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan. Pada gagang pisau itu terdapat darah korban sekaligus DNA milik tersangka," ujarnya.
Kemudian, di dalam celana tersangka, polisi menemukan noda darah yang teridentifikasi milik korban dan sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban terdapat DNA milik tersangka.
"Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kita bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO," ujarnya.
Selanjutnya satu hari setelah kejadian, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
"Saat ini tersangka dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Jakut," ujarnya.
Hingga kini FO telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.