Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kini, Panji Gumilang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Setelah itu, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penahanan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, jam 02.00 WIB.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan melalui keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.