Hotman Paris: Rocky Gerung Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik, Tapi...
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus yang dialami oleh pakar Filsafat, Rocky Gerung membuat media diskusi tanah air kembali memanas. para pakar hukum pun ikut berkomentar terkait kasus tersebut. Kali ini giliran Pengacara Hotman Paris yang turut ikut berkomentar terkait pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung dalam kritiknya terhadap program Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, dalam kritiknya di hadapan massa organisasi buruh di Bekasi, Sabtu 29 Juli lalu, Rocky menyatakan bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata ‘bajingan tolol’. Terkait hal itu, Hotman mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) ITE Rocky Gerung sebetulnya dapat dilaporkan hingga jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hotman di akun Instagram pribadinya dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.
Namun, lanjut Hotman, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke Polisi.
“Dalam hal ini, apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi, itulah SOP praktek Undang-Undang ITE sekarang ini,” ungkap Hotman Paris.
Hotman lantas menyinggung persoalannya dengan Advokat Razman Arif Nasution, dalam kasus tersebut dia melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik hingga Razman dijadikan tersangka.