Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Subang sejak 1 Januari - 10 Desember 2024 mencapai 4.612 perkara. Angka tersebut masih bisa bertambah hingga akhir tahun melihat dari potensi pendaftaran penggugat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Bunyamin Hasibuan mengatakan faktor paling dominan yang melatarbelakangi perceraian tersebut adalah masalah ekonomi.
"80 persen merupakan perkara gugat cerai ya, alasannya? faktor ekonomi," ujar Bunyamin Hasibuan saat ditemui Viva Jabar pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dia menyebut, perkara gugat cerai yang dilakukan istri pada suami lebih tinggi daripada perkara gugat talak dari suami ke istri, hal itu dikarenakan banyak nya suami yang menganggur sedangkan para istri bekerja.
Selain itu, pengaruh media sosial juga mempengaruhi dimana, hubungan suami istri bisa menjadi prahara ketika salah satu pasangan menjalin komunikasi dengan pria atau wanita lain.
"Banyak faktor sebenarnya, mulai dari pekerjaan hingga penggunaan gagdet," ungkapnya.
Bunyamin menilai, angka perceraian di Subang masih berada di peringkat sedang di Provinsi Jawabarat, dimana pertahun nya Pengadilan Agama mengeluarkan 5000 an akta cerai.
Dengan menggunakan metode terbaru, pasangan suami istri yang hendak bercerai bisa menggunakan email guna mendaftarkan perkara gugatan.
Hal tersebut disamping efektif, efisien dan hemat biaya. Pengadilan Agama Subang gencar mensosialisasikan metode tersebut ke masyarakat.
"Lebih ringkas ya, hemat biaya pula, intinya kita berikan yang terbaik untuk masyarakat, " tuturnya.
Sementara itu salah satu penggugat, Risma (36) mengatakan, gugat cerai yang di layangkannya karena suaminya tidak berkerja selama bertahun - tahun lamanya.
Terlebih, warga Pantura tersebut harus banting tulang untuk menghidupi keluarganya seorang diri.
"Saya bekerja di pabrik sudah 6 tahun, suami saya tidak bekerja," katanya.
Dengan gugat cerai yang didaftarkan nya, Risma berharap proses sidang di Pengadilan Agama segera dilakukan.
"Biar resmi, jadi jika mau nikah lagi tidak ada kendala," pungkasnya.