Sidang Lanjutan Pengrusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir BAP Pelapor

Sidang kasus pengerusakan Kantor Arema FC
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar sidang pengrusakan kantor Arema FC dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pelapor. Sidang berlangsung pada Selasa (18/7/2023) kemarin.

Berdasarkan jadwal total ada 7 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun, 5 saksi hadir termasuk pelapor Tatang Dwi Arifianto. Sedangkan dua saksi lain berhalangan hadir karena alasan sakit.

Dalam gelar sidang, Kuasa Hukum terdakwa pengerusakan kantor Arema FC Fanda Harianto alias Ambon Fanda, yakni Adhy Dharmawan menuding keterangan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto tidak sesuai fakta.

Keterangan yang dimaksud adalah kesaksian Tatang dalam sidang lanjutan pengerusakan kantor Arema FC yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (17/7/2023) lalu.

"Yang fatal Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada fotonya bapaknya Tatang menerima surat itu," kata Adhy, Selasa (18/7/2023) kemarin

Adhy menyebut pernyataan Tatang sangat tidak masuk akal. Karena Tatang dianggap mengetahui adanya surat damai dari para terlapor yang dititipkan ke orangtuanya.  

"Bahkan bapak Tatang sebagai pelapor ini menerima surat, tapi tidak mengaku. Alasannya tidak satu rumah dengan bapaknya, kan gak masuk akal," ujara Adhy.