Virgoun Ajukan 15 Barang Bukti di Sidang Gugatan Cerai Inara Rusli

Virgoun
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA JabarSidang cerai Virgoun dan Inara Idola Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu 30 Agustus 2023 sore. Kali ini Virgoun selaku terdakwa menyerahkan sejumlah bukti yang diserahkannya kepada majelis hakim.

Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun mengatakan, pihaknya mengajukan sedikitnya 15 bukti tertulis dalam persidangan kali ini. Ia berharap, dengan adanya bukti-bukti yang diserahkan pihaknya, proses perceraian bisa berjalan lancar.

“Hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis. Dan tadi sudah disampaikan bukti-bukti tertulis tersebut,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris kepada awak media di PA Jakarta Barat, dilansir dari Intipseleb pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Kris, bukti tertulis yang disertakan pihaknya kini hanya berupa surat rumah tangga Virgoun dan Inara. Beberapa di antaranya yang disebutkan Kris, misalnya saja akta nikah hingga akta kelahiran.

“Bukti buktinya seperti akta pernikahan dan akta kelahiran, ya itu saja. Secara langsung sudah disampaikan. Bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dan perceraian,” kata Kris.

Hingga saat ini, Kris menyebut pihaknya belum menyerahkan bukti lain yang bersumber dari media sosial. Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan nantinya juga akan diikutsertakan bukti-bukti dari media sosial.

“Nggak ada, kita bukti medsos belum ada, mungkin tambahannya besok. Kita nggak ada bukti yang berkaitan dengan medsos kalau hari ini. Yang berkaitan dengan medsos mungkin bukti tambahan, tapi nggak signifikan kok, cuma sedikit,” terang Kris.

“Hari ini surat-surat yang ada hubungannya dengan keluarga aja. Paling seandainya ada (bukti dari media sosial) tambahan aja, lima,” imbuhnya.

Terkait proses perceraian yang dinilai Inara berlarut-larut, menurut Kris, hal tersebut masih berjalan wajar. Baginya, prosesnya masih sesuai dengan proses yang ada.

“Dan sebetulnya ini tidak lama, karena prosedurnya memang gugatan sesuai berita acara hukum yang berlaku. Awal itu administrasi, mediasi, jawaban, replik, duplik, bukti dari penggugat, sekarang (bukti) dari kami. Kan kalau dihitung masih make sense,” pungkas Kris.