Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Berikut Keterangan Polisi

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Beberapa bulan yang lalu, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper. Video yang menyeret aktris cantik itu pun ramai jadi buah bibir hingga menyeret Fadly Faisal selaku kekasih Rebecca Klopper.

Fadly Faisal awalnya diduga sebagai aktor dalam video mesum itu. Namun, dugaan itu ternyata tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah sekian bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap penyebar video syur mirip aktris blasteran Indonesia-Australia itu. Pelaku berinisial BF merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) Dedek Gemes @dedekkugem.

Berita penangkapan pelaku penyebar video porno itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. Menurutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Riau.

Video syur mirip Rebecca Klopper

Photo :
  • intipseleb.com

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," ucapnya kepada awak media, Jumat, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut, BF diketahui memposting konten video dewasa di akun Twitter miliknya tersebut. Bahkan dia menawarkan konten berbayar kepada para pengikutnya di Twitter.

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ucapnya.

Dalam penangkapan terhadap BF tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti screenshot akun Twitter tersebut, tiga buah ponsel, hingga 6 buah simcard.

Akibat perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.