Berpeluang Terpilih, Ini 4 Tugas Komeng Jika Jadi DPD RI

Komeng
Sumber :
  • Berbagai Sumber

2. Turut Serta dalam Pembahasan Rancangan

DPD RI juga perlu ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Memberikan Masukan kepada DPR

DPD RI juga berhak memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Mengawasi Pelaksanaan UU Terkait Otonomi Daerah

Tugas DPD RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.