PosIND Gandeng PPA Kejaksaan RI Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara

PosIND kerjasama dengan PPA Kejaksaan RI genjot pemutihan aset negara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Dalam rangka melakukan penertiban aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal, PosIND (PT. Pos Indonesia) terus melakukan upaya pemutihan.

Dalam melakukan pemutihan aset negara tersebut, PosIND Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Diharapkan, pemulihan aset tersebut dapat mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset. 

Kerja sama antara PosIND dengan PPA Kejaksaan Republik Indonesia ditandai dengan dilakukannya evaluasi kerja sama dalam pemulihan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Meeting Room Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). 

PosIND kerjasama dengan PPA Kejaksaan RI genjot pemutihan aset negara

Photo :
  • Istimewa

Hadir pada acara tersebut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman; Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl Syaifuddin Tagamal SH. MH; Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Firdaus SH. MH. M.lkom; Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Dr. Asep Kurniawan Cakra Putra SH. MH, dan jajaran manajemen PT Pos Indonesia.

Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, komitmen PosIND dalam rangka Pemulihan Aset dengan menggandeng PPA Kejaksaan RI telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Kerja sama tersebut telah menghasilkan pemulihan aset dari yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal. 

“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” jelas Endy. 

Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru baru ini diantaranya aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024. 

Selain dengan PPA Kejaksaan RI, keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut. 

“Selanjutnya aset ini akan dilakukan pengkajian oleh kami untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga,” jelas dia. 

Selain itu, Pos Indonesia dan PPA Kejaksaan RI juga telah berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.

“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun,” kata Direktur Keuangan yang juga akrab disapa Epra. 

Pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate. Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) telah mencapai sebesar Rp6.760.000.699.

“Kami bersama PPA Kejaksaan RI, saat ini sedang melakukan upaya pemulihan aset di Cimahi. Sehingga kami berharap dalam waktu dekat dapat lebih dioptimalkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar dia. 

Pos Indonesia, lanjut Endy, mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas pemulihan aset yang telah dilakukan. Dia berharap, kerja sama tersebut dapat terus berlanjut. Sehingga pemulihan aset semakin mendukung optimalisasi dan pemanfaatan aset yang akan mendukung maksimal bagi keuangan dan revenue perusahaan.

Sementara itu, Kepala PPA Kejaksaan RI Syaifuddin Tagamal, mengatakan aset Pos Indonesia yang berhasil diambil sudah dievaluasi dan diserahkan kembali kepada Pos Indonesia. 

“Kami telah menyerahkan aset PT Pos Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga dan alhamdulillah sudah berhasil kami rampas dan kami pulihkan,” imbuh Tagamal.