Dipolisikan dengan Tuduhan Penipuan Rp.500 Juta, Aditya Zoni Ngaku tak Kenal Pelapor

Aditya Zoni
Sumber :

VIVA Jabar – Pesinetron Aditya Zoni mengaku kaget atas adanya pelaporan dirinya telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp.500 juta.

Tak hanya itu, adik Ammar Zoni itu juga mengaku tidak kenal pada orang bernama Christopher Anggsastra yang telah melaporkan dirinya tersebut.

Karenanya, suami Yasmine Ow itu ingin bertemu untuk sekedar ngobrol apa masalahnya sehingga ia dituduh menggelapkan uang dan dipolisikan.

"Nggak kenal. Makanya ini siapa? Saya mau mencoba menghubungi beliau, mungkin ngobrol masalahnya di mana. Saya kaget," kata Aditya Zoni dalam sambungan video call belum lama ini.

Kemudian, Aditya mengatakan dirinya tidak takut atas laporan tersebut. Ia meminta pelapor untuk membuktikan adanya penipuan yang menyeret ayah satu anak tersebut.

"Di sini penggelapan dan penipuan 500 juta, saya nggak pernah terima. Dari mana? Jadi silakan buktikan, silakan aja. Saya nggak pernah meminjam atau meminta," tegas Aditya Zoni.

Hak senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Aditya Zoni, yaitu Abdullah Emile Oemar Alamudy. Ia menegaskan pihaknya tidak tahu masalahnya apa sehingga kliennya dipolisikan.

Namun, Abdullah menduga bahwa masalah yang menjerat kliennya adalah masalah skincare.

"Jujur, kita kan belum tahu bukti-bukti apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, pelapornya sendiri bernama Christopher, jujur Aditya zoni dan kita selaku kuasa hukum jujur nggak tahu siapa itu," kata kuasa hukum Aditya Zoni.

"Dugaan kami ini terkait masalah pekerjaan, yaitu usaha skincare. Kemungkinan itu. Sejauh pengetahuan kami ada rekan kerja Aditya zoni yang dulu sempat mengucap bahwasannya Aditya zoni infonya pernah dititipi uang. Ini yang kita belum tahu kepastiannya seperti apa. Kalau Aditya Zoni dititipkan uang harus ada bukti transfer," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima peringatan atau somasi apapun dari pihak pelapor.

"Kalau dari Christopher ini, setahu saya nggak ada (surat peringatan), nggak pernah ada (somasi)," tegas kuasa hukum Aditya Zoni.

"Nggak ada komunikasi (dengan pelapor) kita juga baru tahu nama ini. Laporan ini ini dari 26 Januari, butuh proses saksi, saksi pelapor, kebetulan kan kita kemarin sama-sama tahu ada Pemilu juga," tukasnya.