Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan

Pierre Gruno.
Sumber :
  • Instagram @grunopierre

VIVA Jabar – Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan sebagai tersangka Aktor senior Pierre Gruno terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus mengatakan bahwa Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara usai melakukan penganiayaan di kawasan Jakarta Selatan.

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Juli 2023.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Irwandhy kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.

Irwandhy pun menjelaskan bahwa Pierre Gruno sudah melakukan penganiayaan berat terhadap seseorang yang mengkibatkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Pierre Gruno pun sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," kata dia.