Tak Lolos Verifikasi, Aldi Taher Gagal Maju Caleg DKI Jakarta
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Artis tanah air, Aldi Taher terpaksa harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya, ia gagal maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta.
Penyebab gagalnya mantan suami Dewi Perssik maju Caleg itu adalah tidak terpenuhinya salah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik, ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," ujar Dody saat dihubungi media, Senin, 7 Agustus 2023.
"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Selanjutnya, Dody mengatakan bahwa tidak terpenuhinya Aldi Taher dikarenakan ada pencalonan ganda baik dari Perindo maupun PBB. Namun, saat dimintai klarifikasi, PBB tidak memberikan pernyataan.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ucapnya.
Kendati begitu, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB. Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.
"Harusnya sih diganti dengan calon baru, ya, kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tuturnya.
Diinformasikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya akan menelusuri pada Perindo dan PBB terkait dicalonkannya Aldi Taher dari kedua partai tersebut.
Sebab menurutnya, seseorang tidak diperbolehkan maju sebagai calon legislatif dari dua partai berbeda sekaligus.
"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.