Tak Kunjung Dapat Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia

iPhone 16 Pro Max
Sumber :
  • Appleinsider

VIVAJabar – Apple merilis iPhone 16 series pada bulan September 2024 dan smartphone flagship ini telah diluncurkan di seluruh dunia. 

Apple Luncurkan MacBook Pro Chip M4 Diklaim Paling Unggul dari Generasi Sebelumnya

Namun, iPhone 16 series belum tersedia di pasar gadget Indonesia, sehingga iPhone 16 yang beredar di Indonesia dianggap ilegal. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia dianggap ilegal. Meskipun demikian, sudah banyak unit iPhone 16 series yang diperdagangkan di Indonesia. 

iPhone Semakin Terdepan! Kini Apple Siapkan iPhone 17 Air Super Tipis dan Chip WiFi

Selama periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia tanpa izin. 

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa status 9.000 unit iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia ini ilegal karena masuk melalui jalur penumpang dan sudah membayar pajak. 

MacBook Pro M4 Dirilis : Desain Elegan Performa Gahar dengan Fitur AI

Febri menjelaskan bahwa meskipun ponsel-pojok tersebut masuk secara legal, akan menjadi ilegal jika dijual di Indonesia. 

Saat ini, Kemenperin terus memantau isu peredaran HP iPhone 16 series milik Apple di Indonesia. 

iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia dan belum bisa dijual karena belum memiliki sertifikasi TKDN

Namun, pembelian iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi di Indonesia diizinkan dan tidak melanggar hukum. 

Barang-barang seperti ini tidak boleh dijual dan hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bea dan Cukai. 

Orang yang membawa barang ini juga tidak boleh membawa lebih dari dua unit setiap kali. 

Barang yang dibawa dari luar negeri harus memenuhi standar teknis dan memiliki nilai TKDN sebesar 35% jika akan dijual atau digunakan untuk tujuan komersial. 

IMEI barang bawaan atau yang dikirim melalui pos juga harus didaftarkan melalui Bea dan Cukai. 

Setiap barang telekomunikasi dari produsen yang ingin masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat Standar Teknis dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. 

Karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN skema inovasi, maka iPhone 16 series masih tidak bisa dijual di Indonesia. 

Kemenperin juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan jual beli iPhone 16 jika terdeteksi di Indonesia.