Kemenperin Tegaskan Apple Harus Penuhi TKDN untuk Jual iPhone 16 di Indonesia
- MacRumors
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima proposal investasi sebesar 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dari Apple.
Namun, meskipun angka investasi ini cukup besar, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Apple masih harus memenuhi komitmennya untuk berinvestasi sebesar Rp 300 miliar guna memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, dalam siaran pers pada Rabu (20/11/2024).
Kemenperin menyatakan bahwa mereka akan terus menagih janji Apple terkait investasi yang diperlukan untuk mendukung industri lokal dan memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Febri Hendri menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema. Skema pertama adalah dengan memproduksi barang di dalam negeri atau membangun fasilitas produksi.
Skema kedua adalah membangun aplikasi di dalam negeri, dan skema ketiga adalah mengembangkan inovasi di dalam negeri.
Apple Pilih Skema Pengembangan Inovasi