Kemenperin Tegaskan Apple Harus Penuhi TKDN untuk Jual iPhone 16 di Indonesia
- MacRumors
Apple sendiri memilih skema ketiga, yakni mengembangkan inovasi melalui pendirian fasilitas pelatihan Apple Developer Academy di beberapa kota besar di Indonesia, seperti BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan Bali.
Namun, meskipun Apple telah berinvestasi dalam hal pengembangan sumber daya manusia, iPhone 16 series hingga kini masih belum dapat dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, proses pengurusan TKDN iPhone 16 masih berlangsung, dengan ada gap sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi oleh Apple untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%.
Jika gap ini bisa dipenuhi, iPhone 16 baru bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
TKDN dan Keadilan Bagi Semua Investor
Febri Hendri menegaskan bahwa aturan TKDN bukan hanya berlaku bagi Apple, tetapi juga untuk semua investor asing yang beroperasi di Indonesia.
TKDN memiliki peran penting dalam memperdalam struktur industri di dalam negeri dan mendukung pengembangan ekosistem teknologi Indonesia.